SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA SEKTOR INDUSTRI

Rp 0.00

ISBN : 978-623-6913-…-..
Ukuran : 14x20cm, viii + 101hlm
Tahun Terbit : 2026
Penulis : Ir. Joumil Aidil SZS, MT

Kategori:

Deskripsi

Buku Sistem Pengupahan Pekerja Sektor Industri membahas secara sistematis mengenai administrasi dan penerapan sistem pengupahan dalam lingkungan industri yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja, produktivitas, dan efisiensi produksi. Buku ini memiliki empat pokok pembahasan utama, yaitu model pengupahan, upah minimum dan kebijakan pengupahan, keadilan dan kesesuaian dalam penetapan upah, serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai tujuan administrasi pengupahan, hubungan antara upah dan tenaga kerja, peranan manajemen personalia, serta perkembangan sistem pengupahan seiring dengan perubahan sistem produksi industri. Selanjutnya, buku ini menguraikan pengertian upah, jenis-jenis upah, hubungan antara produktivitas, biaya produksi, harga, dan keuntungan perusahaan, serta karakteristik
sistem pengupahan yang efektif dan efisien.
Selain itu, buku ini menjelaskan berbagai model pengupahan dan metode pemberian insentif, baik dalam bentuk uang maupun non-uang, serta teknik evaluasi jabatan melalui metode ranking, grading, dan point rating sebagai dasar penyusunan struktur upah. Buku ini juga membahas kebijakan upah minimum sebagai standar perlindungan pekerja, prinsip keadilan dan kesesuaian upah berdasarkan tanggung jawab, keterampilan, dan beban kerja, serta aspek perlindungan hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buku ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis dan konseptual mengenai penyusunan sistem pengupahan yang rasional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui buku ini, pembaca diharapkan dapat memahami kebijakan dan praktik pengupahan serta menghindari kesalahan dalam penentuan upah, pemberian insentif, dan evaluasi jabatan, sehingga mampu menerapkan sistem pengupahan yang efektif dalam mendukung produktivitas perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.